Languages :      
 

  PROFIL TRADEMARKINDONESIA.COM

T. Estu Indrajaya

Fien Novelia Rizkasari

T. Suchadjat

Santi Ermawati

Kami adalah sebuah Kantor Konsultan Hukum dan Pengacara yang bergerak khusus dalam jasa-jasa dibidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Perindustrian yang meliputi hak cipta, paten, merek, desain industry, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varitas baru tanaman dan persaingan curang baik di Indonesia maupun dan diluar negeri.

Trademark Indonesia - TMID Law Firm adalah afiliasi dari Firma Hukum Estu & Company yang didirikan di Jakarta oleh T. Estu Indrajaya sejak tahun 1992 dan telah berkembang menjadi salah satu firma hukum HKI terbesar di Indonesia dimana telah mempunyai hubungan kerjasama yang baik dengan firma-firma hukum asing di seluruh dunia yang juga merupakan kolega-kolega asing (foreign associates) kami.

Sampai saat ini, kami telah melayani dan menyelesaikan dengan baik berbagai macam kasus-kasus hukum dibidang HKI baik dari klien lokal maupun asing serta membantu mereka dalam mencari perlindungan hukum yang kuat atas hak-hak kekayaaan intelektual mereka sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Jasa-jasa kami dibidang HKI adalah sebagai berikut :

A. PATEN DAN DESAIN INDUSTRI
- Pengajuan permohonan paten, paten sederhana dan pendaftaran desain industri termasuk penyusunan    deskripsi, gambar dan klaim.
- Penelurusan (search) atas paten dan desain industri dengan fasilitas on-line khusus untuk data-data    permohonan paten dan desain di luar negeri.
- Pengajuan keberatan dan sanggahan atas permohonan paten dan desain industri yang sedang diajukan.
- Pengajuan permohonan banding atas penolakan permohonan paten pada Komisi Banding Paten.
- Melakukan investigasi atas pelanggaran paten dan desain industri.
- Mempersiapkan perjanjian pengalihan hak lisensi paten dan desain industri.
- Pembayaran biaya-biaya tahunan paten.
- Konsultasi hukum di bidang paten dan desain industri.
- Litigasi pengajuan perkara perdata dan pidana untuk berbagai penyelesaian sengketa paten dan desain industri.

B. MEREK
- Pengajuan permintaan pendaftaran dan perpanjangan atas merek dagang, jasa, kolektif, indikasi geografis dan    indikasi asal.
- Penelurusan/pemeriksaan pendahuluan (preliminary search) atas merek.
- Pengajuan keberatan dan sanggahan atas permintaan pendaftaran merek yang sedang diajukan dan pengajuan    permohonan banding atas penolakan permintaan pendaftaran merek pada Komisi Banding Merek.
- Melakukan investigasi atas pelanggaran hak atas merek.
- Mempersiapkan perjanjian pengalihan hak lisensi, waralaba (franchise) atas merek.
- Konsultasi hukum dibidang merek.
- Litigasi pengajuan perkara perdata dan pidana untuk berbagai penyelesaian sengketa merek, pembatalan dan    penghapusan merek.

C. HAK CIPTA
- Pengajuan permohonan pendaftaran ciptaan.
- Mempersiapkan pengajuan perlindungan ciptaan atas program computer, sinematografi, dll.
- Mempersiapkan perjanjian pengalihan hak dan lisensi hak cipta.
- Melakukan investigasi atas pelanggaran hak cipta.
- Konsultasi hukum dibidang hak cipta.
- Litigasi pengajuan perkara perdata dan pidana untuk berbagai penyelesaian hukum atas pelanggaran dan    penghapusan hak cipta.

D. RAHASIA DAGANG DAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
- Mempersiapkan perjanjian pengalihan dan lisensi rahasia dagang.
- Pengajuan pencatatan pengalihan rahasia dagang.
- Mempersiapkan pengajuan permohonan pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadu.
- Mempersiapkan perjanjian pengalihan hak dan lisensi desain tata letak sirkuit terpadu.
- Litigasi pengajuan perkara perdata dan pidana untuk berbagai penyelesaian pelanggaran rahasia dagang dan    pembatalan desain tata letak sirkuit terpadu.

kembali ke atas


 

|
|
|
|
|
 

All rights reserved © trademarkindonesia.com 2008