|
T.
Estu Indrajaya |
Fien
Novelia Rizkasari |
T.
Suchadjat |
Santi
Ermawati |
| 
|
Kami adalah sebuah Kantor
Konsultan Hukum dan Pengacara yang bergerak khusus dalam
jasa-jasa dibidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan
Perindustrian yang meliputi hak cipta, paten, merek,
desain industry, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit
terpadu, perlindungan varitas baru tanaman dan persaingan
curang baik di Indonesia maupun dan diluar negeri. |
Trademark
Indonesia - TMID Law Firm adalah afiliasi dari Firma
Hukum Estu & Company
yang didirikan di Jakarta oleh T. Estu Indrajaya sejak tahun
1992 dan telah berkembang menjadi salah satu firma hukum HKI
terbesar di Indonesia dimana telah mempunyai hubungan kerjasama
yang baik dengan firma-firma hukum asing di seluruh dunia
yang juga merupakan kolega-kolega asing (foreign associates)
kami.
Sampai saat ini, kami telah
melayani dan menyelesaikan dengan baik berbagai macam kasus-kasus
hukum dibidang HKI baik dari klien lokal maupun asing serta
membantu mereka dalam mencari perlindungan hukum yang kuat
atas hak-hak kekayaaan intelektual mereka sesuai dengan peraturan
dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Jasa-jasa kami dibidang HKI
adalah sebagai berikut :
A. PATEN
DAN DESAIN INDUSTRI
- Pengajuan permohonan paten, paten sederhana dan pendaftaran
desain industri termasuk penyusunan deskripsi,
gambar dan klaim.
- Penelurusan (search) atas paten dan desain industri dengan
fasilitas on-line khusus untuk data-data permohonan
paten dan desain di luar negeri.
- Pengajuan keberatan dan sanggahan atas permohonan paten
dan desain industri yang sedang diajukan.
- Pengajuan permohonan banding atas penolakan permohonan paten
pada Komisi Banding Paten.
- Melakukan investigasi atas pelanggaran paten dan desain
industri.
- Mempersiapkan perjanjian pengalihan hak lisensi paten dan
desain industri.
- Pembayaran biaya-biaya tahunan paten.
- Konsultasi hukum di bidang paten dan desain industri.
- Litigasi pengajuan perkara perdata dan pidana untuk berbagai
penyelesaian sengketa paten dan desain industri.
B. MEREK
- Pengajuan permintaan pendaftaran dan perpanjangan atas merek
dagang, jasa, kolektif, indikasi geografis dan indikasi
asal.
- Penelurusan/pemeriksaan pendahuluan (preliminary search)
atas merek.
- Pengajuan keberatan dan sanggahan atas permintaan pendaftaran
merek yang sedang diajukan dan pengajuan permohonan banding
atas penolakan permintaan pendaftaran merek pada Komisi Banding
Merek.
- Melakukan investigasi atas pelanggaran hak atas merek.
- Mempersiapkan perjanjian pengalihan hak lisensi, waralaba
(franchise) atas merek.
- Konsultasi hukum dibidang merek.
- Litigasi pengajuan perkara perdata dan pidana untuk berbagai
penyelesaian sengketa merek, pembatalan dan penghapusan merek.
C. HAK
CIPTA
- Pengajuan permohonan pendaftaran ciptaan.
- Mempersiapkan pengajuan perlindungan ciptaan atas program
computer, sinematografi, dll.
- Mempersiapkan perjanjian pengalihan hak dan lisensi hak
cipta.
- Melakukan investigasi atas pelanggaran hak cipta.
- Konsultasi hukum dibidang hak cipta.
- Litigasi pengajuan perkara perdata dan pidana untuk berbagai
penyelesaian hukum atas pelanggaran dan penghapusan hak cipta.
D. RAHASIA
DAGANG DAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
- Mempersiapkan perjanjian pengalihan dan lisensi rahasia
dagang.
- Pengajuan pencatatan pengalihan rahasia dagang.
- Mempersiapkan pengajuan permohonan pendaftaran desain tata
letak sirkuit terpadu.
- Mempersiapkan perjanjian pengalihan hak dan lisensi desain
tata letak sirkuit terpadu.
- Litigasi pengajuan perkara perdata dan pidana untuk berbagai
penyelesaian pelanggaran rahasia dagang dan pembatalan desain
tata letak sirkuit terpadu.
kembali ke atas
|