Languages :      
 

  PATEN

   

Diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Paten Sederhana adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada Penemu atas penemuan berupa produk atau alat bantu dan memiliki nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.

Paten dapat diberikan untuk penemuan yang :
1. Baru, jika pada saat pengajuan permohonan paten, penemuan tersebut tidak sama dengan teknologi yang      diungkapkan sebelumnya.
2. Mengandung langkah inventif, jika penemuan tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya      bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidak teknik.
3. Dapat diterapkan dalam Industri, jika penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam      berbagai jenis industri.

Penemuan yang tidak dapat di-paten-kan :
1. Proses atau hasil produksi yang pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan      peraturan perundang-an dengan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau      hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
3. Teori dan metoda di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4. Semua mahluk hidup(kecuali jasad renik)
5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan (kecuali proses non-biologis atau      proses mikrobiologis).

Jangka waktu perlindungan :
Paten : 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
Paten Sederhana : 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.

Syarat-syarat pengajuan permohonan paten :

1. Untuk membuat dan menyusun deskripsi penemuan kami membutuhkan :
     a. Judul penemuan;
     b. Bidang penemuan, penjelasan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan penemuan;
     c. Latar belakang penemuan, penjelasan tentang latar belakang teknis dari penemuan. Antara lain          menguraikan tentang ben tuk, sistem/cara dari penemuan yang telah ada sebelumnya atau yang telah          digunakan oleh orang pada saat ini;
     d. Uraian penemuan berisi Penjelasan tentang keunggulan dan manfaat teknis penemuan, bila ada bandingkan          dengan penemuan teknologi dibidang yang sama yang telah ada sebelumnya; Penjelasan mengenai cara          penerapan penemuan tersebut dalam industri, atau cara pemakaiannya;
     e. Klaim, yaitu inti dari penemuan yang hendak dimintakan perlindungan paten oleh penemu;
      f. Gambar, apabila diperlukan untuk memperjelas deskripsi mengenai penemuan;

2. Apabila permintaan paten diajukan atas nama perseorangan :
     a. Surat Kuasa di atas meterai Rp. 6.000,- (formulir disediakan oleh kami);
     b. Nama dan alamat lengkap penemu dan foto copy KTP dan NPWP penemu;

3. Apabila permintaan paten diajukan atas nama badan hukum :
     a. Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas meterai Rp. 6.000,- (formulir          disediakan oleh kami);
     b. Foto copy NPWP badan hukum dan foto copy KTP Penemu dan Direktur Utama/Direktur yang          menandatangani Surat Kuasa;
     c. Nama dan alamat lengkap badan hukum;
     d. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir oleh Notaris atau foto copy Tambahan Berita          Negara beserta akte-akte perubahannya (bila ada); dan
     e. Surat Pengalihan Penemuan dari penemu kepada badan hukum yang mengajukan permintaan paten          (formulir disediakan oleh kami) dan dilegalisir oleh Notaris.


kembali ke atas


 

| | | | |
 

All rights reserved © trademarkindonesia.com 2008