| |
|
 |
Diatur dalam Undang-undang
No. 14 tahun 2001 tentang Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak
lain untuk melaksanakannya.
|
Paten
Sederhana adalah hak eksklusif yang diberikan negara
kepada Penemu atas penemuan berupa produk atau alat bantu
dan memiliki nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk,
konfigurasi, konstruksi atau komponennya.
Paten dapat diberikan
untuk penemuan yang :
1. Baru, jika pada saat pengajuan permohonan paten, penemuan
tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan
sebelumnya.
2. Mengandung langkah inventif, jika penemuan tersebut merupakan
hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi
seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidak teknik.
3. Dapat diterapkan dalam Industri, jika penemuan tersebut
dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai
jenis industri.
Penemuan yang tidak dapat
di-paten-kan :
1. Proses atau hasil produksi yang pengumuman, penggunaan
atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-an dengan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum atau kesusilaan.
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan
yang diterapkan terhadap manusia atau hewan,
tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau
berkaitan dengan metode tersebut.
3. Teori dan metoda di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4. Semua mahluk hidup(kecuali jasad renik)
5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman
atau hewan (kecuali proses non-biologis atau proses
mikrobiologis).
Jangka
waktu perlindungan :
Paten : 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
Paten Sederhana : 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan
paten sederhana.
Syarat-syarat
pengajuan permohonan paten :
1. Untuk membuat dan
menyusun deskripsi penemuan kami membutuhkan :
a. Judul penemuan;
b. Bidang penemuan, penjelasan
tentang bidang teknik yang berkaitan dengan penemuan;
c. Latar belakang penemuan,
penjelasan tentang latar belakang teknis dari penemuan. Antara
lain menguraikan
tentang ben tuk, sistem/cara dari penemuan yang telah ada
sebelumnya atau yang telah digunakan
oleh orang pada saat ini;
d. Uraian penemuan berisi Penjelasan
tentang keunggulan dan manfaat teknis penemuan, bila ada bandingkan
dengan
penemuan teknologi dibidang yang sama yang telah ada sebelumnya;
Penjelasan mengenai cara penerapan
penemuan tersebut dalam industri, atau cara pemakaiannya;
e. Klaim, yaitu inti dari penemuan
yang hendak dimintakan perlindungan paten oleh penemu;
f. Gambar, apabila diperlukan
untuk memperjelas deskripsi mengenai penemuan;
2. Apabila
permintaan paten diajukan atas nama perseorangan :
a. Surat Kuasa di atas meterai
Rp. 6.000,- (formulir disediakan oleh kami);
b. Nama dan alamat lengkap penemu
dan foto copy KTP dan NPWP penemu;
3. Apabila permintaan
paten diajukan atas nama badan hukum :
a. Surat Kuasa yang ditandatangani
oleh Direktur Utama/Direktur di atas meterai Rp. 6.000,- (formulir
disediakan
oleh kami);
b. Foto copy NPWP badan hukum
dan foto copy KTP Penemu dan Direktur Utama/Direktur yang
menandatangani
Surat Kuasa;
c. Nama dan alamat lengkap badan
hukum;
d. Foto copy Akte Pendirian
Badan Hukum yang telah dilegalisir oleh Notaris atau foto
copy Tambahan Berita Negara
beserta akte-akte perubahannya (bila ada); dan
e. Surat Pengalihan Penemuan
dari penemu kepada badan hukum yang mengajukan permintaan
paten (formulir
disediakan oleh kami) dan dilegalisir oleh Notaris.
kembali ke atas
|