| |
|
 |
Diatur dalam Undang-undang
No. 15 tahun 2001 tentang Merek
Hak
Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan
Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri
merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk menggunakannya. |
Merek
adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Merek
Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dari barang-barang sejenis
yang lain.
Merek
Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dari jasa-jasa sejenis yang lain.
Fungsi pendaftaran merek
:
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang
didaftarkan;
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftarannya
oleh orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenis pada Kantor
Merek;
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang
sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam
peredaran untuk barang dan/atau jasa sejenis di pasaran.
Merek tidak dapat didaftar
apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah
ini :
- Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak
baik;
- Bertentangan dengan moralitas, agama kesusilaan atau ketertiban
umum;
- Tidak memiliki daya pembeda dan telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimohonkan pendaftarannya
Jangka
waktu perlindungan :
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan
permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
Permintaan pendaftaran
merek dapat ditolak apabila merek yang dimohonkan :
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek pihak lain yang sudah terdaftar untuk
barang dan/atau jasa sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis;
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan
nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas
persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama,
bendera, lambang atau simbol atau emblem negara
atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak berwenang;
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel
resmi yang digunakan oleh Negara atau Lembaga
Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.
Syarat-syarat
permohonan pendaftaran merek :
A. Apabila diajukan atas
nama badan hukum (PT, CV atau Yayasan) :
1. Nama dan alamat lengkap badan hukum;
2. Contoh/etiket merek yang akan didaftarkan bisa di berikan
dalam format JPG atau GIF;
3. Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya;
4. Foto copy NPWP Badan Hukum;
5. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir
oleh Notaris, atau foto copy Tambahan Berita Negara
yang memuat tentang pendirian badan hukum tersebut beserta
akte-akte perubahannya (bila ada);
6. Foto copy KTP Direktur Utama/Direktur yang menandatangani
Surat Kuasa dan Surat Pernyataan;
7. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek
yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur
di atas meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat
Pernyataan disediakan oleh kami).
B. Apabila diajukan atas
nama Perorangan :
1. Nama dan alamat lengkap Pemohon;
2. Contoh/etiket merek yang akan didaftarkan bisa di berikan
dalam format JPG atau GIF;
3. Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya;
4. Foto copy NPWP Pemohon;
5. Foto copy KTP Pemohon;
6. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek
yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas materai
Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan
oleh kami);
kembali ke atas
|