Languages :      
 

  HAK CIPTA

   

Diatur dalam Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

Jenis-jenis ciptaan yang dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis    lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musical, tari koreografi, pewayangan dan    pantomime;
- Senirupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase    dan seni terapan;
- Arsitektur, peta; seni batik; fotografi; sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;

Jenis-jenis ciptaan yang tidak dapat didaftarkan sebagai ciptaan :
- Ciptaan di luar bidang ilmu pengentahuan, seni dan sastra;
- Ciptaan yang tidak orisinil;
- Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
- Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.

Persyaratan permohonan pendaftaran desain industri :

Syarat-syarat permohonan pendaftaran hak cipta apabila diajukan atas nama badan hukum (PT, CV atau Yayasan) :
1. Nama dan alamat lengkap badan hukum;
2. a. 12 lembar contoh ciptaan untuk ciptaan berupa seni lukis/batik/gambar/foto;
     b. 3 buah contoh ciptaan untuk ciptaan berupa karya tulis/program komputer/patung;
     c. 3 buah Compact Disc untuk ciptaan berupa karya film;
3. Tempat dan tanggal ciptaan/desain pertama kali dipublikasikan baik di Indonesia maupun di luar negeri;
4. Foto copy NPWP badan hukum;
5. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum , atau foto copy Tambahan Berita Negara yang memuat tentang      pendirian badan hukum tersebut;
6. Foto copy KTP Direktur Utama/Direktur yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan;
7. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Ciptaan yang telah ditandatangani oleh Direktur      Utama/Direktur di atas meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami);

Syarat-syarat permohonan pendaftaran hak cipta apabila diajukan atas nama perorangan :
1. Nama dan alamat lengkap Pemohon;
2. a. 12 lembar contoh ciptaan untuk ciptaan berupa seni lukis/batik/gambar/foto;
     b. 3 rangkap contoh ciptaan untuk ciptaan berupa karya tulis/program komputer/patung.
     c. 3 buah Compact Disc untuk ciptaan berupa karya film
3. Tempat dan tanggal ciptaan/desain pertama kali dipublikasikan baik di Indonesia maupun di luar negeri;
4. Foto copy KTP Pemohon;
5. Foto copy NPWP Pemohon;
6. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Ciptaan yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas     meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami).


kembali ke atas


 

| | | | |
 

All rights reserved © trademarkindonesia.com 2008