| |
|
 |
Diatur dalam Undang-undang
No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
|
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang
Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta,
atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau
orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut
diatas.
Jenis-jenis ciptaan yang
dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan
itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama
musical, tari koreografi, pewayangan dan pantomime;
- Senirupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase
dan seni terapan;
- Arsitektur, peta; seni batik; fotografi; sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan;
Jenis-jenis ciptaan yang tidak dapat didaftarkan
sebagai ciptaan :
- Ciptaan di luar bidang ilmu pengentahuan, seni dan sastra;
- Ciptaan yang tidak orisinil;
- Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
- Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
Persyaratan
permohonan pendaftaran desain industri :
Syarat-syarat permohonan
pendaftaran hak cipta apabila diajukan atas nama badan hukum
(PT, CV atau Yayasan) :
1. Nama dan alamat lengkap badan hukum;
2. a. 12 lembar contoh ciptaan untuk ciptaan berupa seni lukis/batik/gambar/foto;
b. 3 buah contoh ciptaan untuk
ciptaan berupa karya tulis/program komputer/patung;
c. 3 buah Compact Disc untuk
ciptaan berupa karya film;
3. Tempat dan tanggal ciptaan/desain pertama kali dipublikasikan
baik di Indonesia maupun di luar negeri;
4. Foto copy NPWP badan hukum;
5. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum , atau foto copy Tambahan
Berita Negara yang memuat tentang pendirian
badan hukum tersebut;
6. Foto copy KTP Direktur Utama/Direktur yang menandatangani
Surat Kuasa dan Surat Pernyataan;
7. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Ciptaan
yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur
di atas meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat
Pernyataan disediakan oleh kami);
Syarat-syarat permohonan
pendaftaran hak cipta apabila diajukan atas nama perorangan
:
1. Nama dan alamat lengkap Pemohon;
2. a. 12 lembar contoh ciptaan untuk ciptaan berupa seni lukis/batik/gambar/foto;
b. 3 rangkap contoh ciptaan
untuk ciptaan berupa karya tulis/program komputer/patung.
c. 3 buah Compact Disc untuk
ciptaan berupa karya film
3. Tempat dan tanggal ciptaan/desain pertama kali dipublikasikan
baik di Indonesia maupun di luar negeri;
4. Foto copy KTP Pemohon;
5. Foto copy NPWP Pemohon;
6. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Ciptaan
yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas meterai
Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan
oleh kami).
kembali ke atas
|