Languages :      
 

  DESAIN INDUSTRI

Diatur dalam Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.

Desain Industri yang mendapat perlindungan adalah :
- Desain industri yang baru, apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama atau berbeda   dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Suatu desain industri tidak   dianggap telah dipublikasi apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal    penerimaannya, desain industri tersebut :
- telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang    resmi atau diakui sebagai resmi.
- telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian atau    pengembangan.
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau    kesusilaan.

Jangka waktu perlindungan :
Perlindungan terhadap desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan.

Syarat-syarat permohonan pendaftaran desain industri

A. Apabila diajukan atas nama badan hukum (PT,CV atau Yayasan) :
1. Nama dan alamat lengkap badan hukum;
2. 4 (empat) buah contoh fisik atau gambar-gambar atau foto-foto desain industri yang akan didaftarkan;
3. Uraian desain atau keterangan gambar;
4. Foto copy NPWP Badan Hukum
5. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir oleh Notaris, atau foto copy Tambahan Berita      Negara beserta akte-akte perubahannya (bila ada);
6. Foto copy KTP Direktur Utama/Direktur yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan;
7. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Desain Industri yang telah ditandatangani oleh Direktur      Utama/Direktur di atas meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami);
8. Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Desain Industri yang telah ditandatangani oleh Pendesain dan Direktur      Utama/Direktur di atas meterai Rp. 6.000,-. (blanko Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Desain Industri      disediakan oleh kami).

B. Apabila diajukan atas nama Perorangan :
1. Nama dan alamat lengkap Pemohon;
2. 4 (empat) buah contoh fisik atau gambar-gambar atau foto-foto desain industri yang akan didaftarkan;
3. Uraian desain atau keterangan gambar;
4. Foto copy KTP dan NPWP Pemohon;
5. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Desain Industri yang telah ditandatangani oleh Direktur     Utama/Direktur di atas meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami);


kembali ke atas


 

| | | | |
 

All rights reserved © trademarkindonesia.com 2008