| Diatur dalam Undang-undang
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi
atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri
atau kerajinan tangan.
Hak Desain
Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak
lain untuk melaksanakan.
Pendesain
adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain
industri.
Desain Industri yang mendapat
perlindungan adalah :
- Desain industri yang baru, apabila pada tanggal penerimaan,
desain industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat
kemiripan. Suatu desain industri tidak dianggap
telah dipublikasi apabila dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya,
desain industri tersebut :
- telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun
internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi
atau diakui sebagai resmi.
- telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka
percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian atau pengembangan.
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
Jangka
waktu perlindungan :
Perlindungan terhadap desain industri diberikan untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan.
Syarat-syarat
permohonan pendaftaran desain industri
A. Apabila diajukan atas
nama badan hukum (PT,CV atau Yayasan) :
1. Nama dan alamat lengkap badan hukum;
2. 4 (empat) buah contoh fisik atau gambar-gambar atau foto-foto
desain industri yang akan didaftarkan;
3. Uraian desain atau keterangan gambar;
4. Foto copy NPWP Badan Hukum
5. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir
oleh Notaris, atau foto copy Tambahan Berita Negara
beserta akte-akte perubahannya (bila ada);
6. Foto copy KTP Direktur Utama/Direktur yang menandatangani
Surat Kuasa dan Surat Pernyataan;
7. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Desain
Industri yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur
di atas meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat
Pernyataan disediakan oleh kami);
8. Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Desain Industri yang
telah ditandatangani oleh Pendesain dan Direktur Utama/Direktur
di atas meterai Rp. 6.000,-. (blanko Surat Pernyataan Pengalihan
Hak Atas Desain Industri disediakan
oleh kami).
B. Apabila diajukan atas
nama Perorangan :
1. Nama dan alamat lengkap Pemohon;
2. 4 (empat) buah contoh fisik atau gambar-gambar atau foto-foto
desain industri yang akan didaftarkan;
3. Uraian desain atau keterangan gambar;
4. Foto copy KTP dan NPWP Pemohon;
5. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Desain
Industri yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur
di atas meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat
Pernyataan disediakan oleh kami);
kembali ke atas
|